Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka

    Pengemudi Mobil Yang Tabrak Anak di Ciputat, Statusnya Menjadi Tersangka

    TANGSEL - Pengemudi kendaraan MPV inisial S (laki laki umur 51 tahun) yang terlibat kecelakaan lalulintas (menabrak) anak di Cipayung, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., pada  Sabtu 21 September 2024.

    “Bahwa terhadap pengemudi  kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat  kecelakaan  lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal  17 September 2024” Terang AKBP Victor.

    Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah, S.H.  menjelaskan bahwa “penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara, ” ujarnya.

    Kemudian ditambahkan Rokhmatullah “bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Babakan Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tangsel Raih Juara Umum Lomba Peraturan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

    Ikuti Kami